Thursday, May 31, 2007

Aliansi Strategis, Solusi Meningkatkan Pasar Perbankan Syariah

Berdasarkan data dari Bank Indonesia (BI), aset bank syariah sampai dengan bulan Oktober 2006 mencapai Rp 25,06 Triliun. Hasil itu menunjukkan petumbuhan sebesar 33,8 persen dari 18,732 triliun pada Oktober 2005. Bila dibandingkan dengan total pasar perbankan nasional, ternyata aset perbankan syariah masih sangatlah kecil, yaitu kurang dari 2 persen.[1] Untuk itu, penerapan strategi yang tepat dalam menciptakan pangsa pasar yang lebih besar bagi perbankan syariah adalah hal yang sangat perlu dilakukan.

Selanjutnya...

Thursday, May 24, 2007

Perbankan Syariah: Peluang dan Strategi Pengembangannya

Sistem Perbankan Syariah Indonesia dimulai tahun 1992 dengan digulirkannya UU No. 7/1992 yang memungkinkan bank menjalankan operasional bisnisnya dengan sistem bagi hasil. Pada tahun yang sama lahir bank syariah pertama di Indonesia, Bank Syariah Muamalat Indonesia (BMI). Hingga tahun 1998 praktis bank syariah tidak berkembang. Baru setelah diluncurkan Dual Banking System melalui UU No. 10/1998, perbankan syariah mulai menggeliat naik. Dalam 5 tahun saja sejak diberlakukan Dual Banking System, pelaku bank syariah bertambah menjadi 10 bank dengan perincian 2 bank merupakan entitas mandiri (BMI dan Bank Syariah Mandiri) dan lainnya merupakan unit/divisi syariah bank konvensional. Pendatang-pendatang baru perbankan syariah dipastikan terus bertambah mengingat pada akhir 2003, beberapa bank konvensional sudah mengantungi ijin Bank Indonesia untuk membuka unit/divisi syariah tahun ini.

Selanjutnya...

Manajemen Kredit Syariah Bank Muamalat

Persaingan usaha antar bank yang semakin tajam dewasa ini telah mendorong munculnya berbagai jenis produk dan sistem usaha dalam berbagai keunggulan kompetitif. Dalam situasi seperti ini Bank Umum (konvensional) akan menghadapi persaingan baru dengan kehadiran lembaga keuangan ataupun bank non-konvensional. Fenomena ini ditandai dengan pertumbuhan lembaga keuangan dan bank muamalat dengan sistem syariah. Suatu hal yang sangat menarik, yang membedakan antara manajemen bank muamalat dengan bank umum adalah terletak pada pemberian balas jasa, baik yang diterima oleh bank maupun para investor.

Selanjutnya...

Risk Management : Islamic Banking and Its Potential Impact

This is a little different from other case studies being presented at this conference. Since the representatives of the Shariah Bureau of Bank Indonesia responsible for the supervision and development of Islamic finance will focus on the experience and progress of Islamic banking in Indonesia, I will focus on some questions about the impacts of that banking, particularly in rural areas, and aspects that the Bank Indonesia representatives will not focus on.

Selanjutnya...

A Basic Guide to Contemporary Islamic Banking and Finance

I would like to preempt two opposing reactions that many readers may have once they recognize that “Islamic finance” is in many ways very similar to (and at times identical with) conventional finance. Some may feel that this similarity is an attempt to dilute the Islamic teachings to simplify our lives, while others may feel that the Islamic Legal distinctions between Islamic and regular finance are artificial means of creating an industry where none is needed. I will be among the first to admit that the terms “Islamic banking” or “Islamic finance” can be quite misleading given the many similarities between Islamic and conventional financial contracts. To explain my point of view about this issue, let me use a good analogy: the issue of “Islamic marriage”.

Read next...

Selanjutnya...

The Economics of Islamic Finance and Securitization

Islamic lending transactions are governed by the precepts of the shariah, which bans interest and stipulates that income must be derived as return from entrepreneurial investment. Since Islamic finance is predicated on asset backing and specific credit participation in identified business risk, structuring shariah-compliant securitization seems straightforward. This paper explains the fundamental legal principles of Islamic finance, which includes the presentation of a valuation model that helps distil the essential economic characteristics of shariah-compliant synthetication of conventional finance. In addition to a brief review of the current state of market development, the examination of pertinent legal and economic implications of shariah compliance on the configuration of securitization transactions informs a discussion of the most salient benefits and drawbacks of Islamic securitization.

Selanjutnya...